
Pelaku utama dari pendapat dewey tersebut adalah guru. Maka dari itu, untuk menciptakan sumber daya manusia (siswa) yang berkualitas, guru di Indonesia dituntut untuk menjadi sosok yang ideal. Yakni sukses menuntut ilmu, diakui profesinya, dan sejahtera.
Latar Belakang
Pendidikan adalah sarana utama bagi suatu negara untuk meningkatkan sumber daya manusianya dalam mengikuti perkembangan dunia. Oleh karena itu, pendidikan patut memperoleh perhatian utama dalam perbaikan kualitas manusia. Kalau tidak, suatu bangsa akan ketinggalan dengan bangsa lainnya di dunia, lebih-lebih lagi dalam perkembangan Teknologi dan Informasi yang tanpa mengenal batas.
Menurut Dewey dalam Experience and Education, pendidikan merupakan persiapan. Dengan demikian pendidikan merupakan suatu rekonstruksi pengalaman, langkah ke depan, untuk persiapan berikutnya. Pencapaian goals masa depan di sini yang belum diketahui sebelumnya melainkan didekati secara eksperimental dan dibentuk oleh konsekuensi-konsekuensi.
Pelaku utama dari pendapat dewey tersebut adalah guru. Maka dari itu, untuk menciptakan sumber daya manusia (siswa) yang berkualitas, guru di Indonesia dituntut untuk menjadi sosok yang ideal. Yakni sukses menuntut ilmu, diakui profesinya, dan sejahtera.
Pengakuan profesi sekalipun dalam status guru honor mesti dimulai dari penghargaan yang proporsional. Tentu saja dibalik keterbatasan negara dalam mencetak guru PNS sebanyak-banyaknya.
Mengingat keberadaan kuantitas guru honor komite sekolah di kota Batam yang mencapai lebih kurang 70% dari tenaga kependidikan yang ada saat ini, kemudian dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan guru tenaga honor masih akan dibutuhkan sesuai dengan perkembangan laju penduduk Kota Batam yang pesat.
Dalam hal ini secara khusus, guru honor yang berada di hinterland (pulau terpencil) mengalami kesenjangan gaji dengan guru honor komite di mainland (daerah kota). Ini dikarenakan daerah hinterland tidak diberlakukan lagi pungutan uang komite.
Sebagai pengantinya, Pemko Batam memberikan bantuan beasiswa yang disebut SBPP (Subsidi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan). Makin banyak jumlah siswa maka makin banyak kucuran dana SBPP diperoleh sekolah tersebut. Beasiswa ini dihitung berdasarkan jumlah siswa pada sebuah sekolah.
Penggunaan dana ini selain untuk alat-alat tulis, perjalanan dinas, juga dapat dibayarkan untuk mengaji guru honorer.
Kebijakan populis ini ternyata belum bisa mengangkat kesejahteraan guru honor karena uang ini tidak merata pada setiap sekolah. Sedangkan kebutuhan untuk menggaji guru honor tetap sama yakni satu kelas untuk satu guru dan tidak adanya hubungan banyaknya guru dari bantuan yang diterima sekolah.
Selain itu, beragamnya kebijaksanaan pimpinan pada satuan pendidikan di daerah hinterland, semakin membuat beragamnya standar gaji guru honor masing-masing sekolah. Padahal sebagai daerah terpinggir/terpencil seharusnya mendapat perhatian lebih dari Pemko Batam sesuai amanat undang-undang. Suatu kewajiban moral pemerintah dan satuan pendidikan yang ada agar tidak terkesan underestimate terhadap profesi guru honorer dan sangat tidak manusiawi memberi penghargaan finansial tidak selayaknya.
Apabila keberadaan guru yang dimaksud tidak diperhatikan (status dan kesejahteraannya) antara guru dan sekolah, serta sekolah dengan pemerintah daerah , dikuatirkan akan menimbulkan tendensi negatif (class Action) bagi dunia pendidikan di Kota Batam khususnya, oleh masyarakat, dan di mata pemerintah pusat, negara tetangga pada umumnya, serta daerah-daerah lainnya di tanah air yang masih mampu mengangkat guru honor daerah sesuai kebutuhan terutama untuk daerah-daerah terisolir/ pulau terluar/terpencil/hinterland. Jika dibiarkan akan berefek bola salju yang kedepannya akan menjadi sulit dipecahkan. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas sesuai keadaan di atas ialah,
a) Bagaimana status hubungan kerja guru honor komite antara sekolah dan pemerintah daerah?
b) Apakah telah terjadi diskriminasi terhadap kesejahteraan tenaga guru honer komite di sekolah negeri di Batam?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya hubungan antara, pengakuan berupa SK dari pemerintah daerah (honor daerah) dan gaji yang diterima guru honorer yang mengabdi pada sekolah negeri baik yang berada di hinterland maupun mainland terhadap kinerja dan keberhasilan pembangunan pendidikan di kota batam.
Sehingga diharapkan akan menjadi bahan masukan bagi bapak-bapak anggota DPRD Kota Batam dalam masa reses, untuk diangkat, dalam setiap agenda kerja sehingga menjadi suatu kebijakan (policy) di bidang pendidikan pemerintah Kota Batam.
Dan apa yang diteliti diharapkan dapat secara kontinyu memperbaiki sistem/pembaharuan yang makin sesuai dengan situasi nyata di lapangan (up to date) demi pengabdian terhadap generasi muda dan masyarakat.
Sedangkan Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian deskriptif yaitu penelitian tentang fenomena yang terjadi pada masa sekarang. Prosesnya berupa pengumpulan dan penyusunan data, serta analisis dan penafsiran data tersebut. Penelitian deskriptif dapat bersifat komparatif dengan membandingkan persamaan dan perbedaan fenomena tertentu; analitis kualitatif untuk menjelaskan fenomena dengan aturan berpikir ilmiah yang diterapkan secara sistematis tanpa menggunakan model kuantitatif; atau normatif dengan mengadakan klasifikasi, penilaian standar norma, hubungan dan kedudukan suatu unsur dengan unsur lain.
Status guru honor komite
Selama ini status guru honor komite sekolah negeri masih simpang siur. Di dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen pada pasal 15 ayat 2 termaktub pengertian sebagai berikut ‘’guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan perundang-undangan’’
Pengertian satuan pendidikan di atas adalah kelompok layanan pendidikan formal. Kelompok layanan tersebut adalah sekolah negeri karena diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Tidak seharusnya, status guru honor komite yang berada di sekolah tersebut statusnya belum dakui oleh pemerintah daerah Kota Batam (belum ada kejelasan) karena belum adanya SK atau kontrak kerja yang ditandatangani walikota sebagai pemegang otonomi pendidikan di daerah serta kebijakan lain misalnya perda dan lain-lain. Sebagai dampaknya yang guru honorer alami adalah:
1. Rendahnya kepercayaan masyarakat dan “pendidikan” terhadap guru honor komite,
2. Kurangnya perhatian Pemko dan DPRD karena dianggap guru yang seolah-olah sedang magang (setengah guru) padahal kinerja sama,
3. Tidak diayomi SK yang kuat dan asuransi jiwa, sehingga terkesan tidak mendapat perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang seharusnya sesuai dengan UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 1 dan 2,
4. Terjadinya diskriminasi dan opresif dalam hal penghargaan, peranan, dan setiap mengambil keptusan dan kebijakan untuk kepentingan sekolah oleh ‘’pendidikan’’ yang bertentangan dengan pasal 14 ayat 1 i) ‘’memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.’’
5. Berkurangnya semangat, motivasi, dan etos kerja untuk berprestasi lebih,
6. Terkotak-kotanya/dikotomi pada sitem kerja dalam kerangka satuan pendidikan yang ada.
Dengan demikian, sangat diharapkan untuk jangka pendek dan panjang Pemko Batam dan DPRD Kota Batam tidak terkesan mengabaikan undang-undang di atasnya. Yang mana, Pemko dan DPRD Kota adalah sebagai penentu/ujung tombak/otonomi peyelenggara pendidikan nasional di daerah (inisiator dan fasilitator).
Sebagaima diketahui, pentingnya pendidikan dibuktikan dengan alokasi anggaran yang besar yakni 20% APBN maupun APBD.
Agar meminimalisir dampak point yang kami sebutkan diatas, kami berharap segera dibuka kesempatan penerimaan pengangkatan guru honor daerah (GTT) sebagai legalitas (pengakuan dimaksud) yang akuntabel melalui fit and proper test atau menerima guru honor yang sedang mengabdi saat ini tanpa KKN, dan difasilitasi langsung oleh Pemko, atau Pemko bekerjasama dengan pemerintah provinsi dalam anggaran. Hal ini mengingat keunikan Kota Batam sebagai kota terbuka (interdepedensi), dengan jumlah penduduk yang besar, heterogen, diserbu para migrasi, dan tidak sebanding dengan rasio kesediaan tenaga pendidik.
Jadi tidak sewajarnya Pemko Batam membiarkan status dan pengangkatan guru honor oleh satuan pendidikan yang tanpa kontrol dan prosedur yang tidak jelas. Tanpa mengkaji kelayakan, penghargaan yang akan diberikan berbanding kontribusi yang telah diberikan oleh guru honorer dalam kondisi mendukung otonomi pendidikan di daerah.
Membiarkan kesemberawutan manejerial tenaga lepas kependidikan akan menimbulkan ekses negatif di kemudian hari. Seperti ketidakpuasan para guru honorer yang bisa saja membuat kebijakan mogok kerja. Tentu saja jika terjadi dapat menggangu stabilitas pembangunan daerah. Yang mana pada saat ini guru honor telah tergabung dalam Forum Guru Honor Sekolah Negeri (FGHSN) Kota Batam. Apresiasi mereka dalam forum ini akan menguatkan posisi tawar. Dan seharusnya Pemko segera mengambil inisiatif yang dianggap memfasilitasi mereka dalam dialog yang saling menguntungkan.
Sebagaimana kita ketahui, menggesa penerimaan CPNS untuk kuota pengangkatan guru dari jalur honor belum mampu mengatasi kekurangan guru PNS di Kota Batam. Lagi pula pengangkatan guru honorer yang sedang mengabdi di sekolah negeri menjadi PNS belum sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi serta tempat bertugas (hinterland). Sehingga dari jalur ini terkesan banyak KKN yang makin tidak memuaskan pihak honorer yang betul-betul sudah lama mengabdi. Tapi sebagian dari mereka disisihkan dari penerimaan jalur ini. Di segi lain pengangkatan ini masih memandang mana tenaga yang sudah Honor Daerah (SK Walikota) dan yang tidak, juga keluarga terdekat pengambil kebijakan masih terlihat diutamakan.
Pendukung yang haknya tergantung. Itulah kata yang tepat untuk mengambarkan keadaan para guru honorer saat ini.
Sampai saat ini ketergantungan pemerintah terhadap guru honor tidak dapat mungkin dinafikan dalam kontribusi mereka mendukung kebijakan otonomi pendidikan di Kota Batam. Untuk itu, perlu digesa kebijakan dan anggaran. Tentu saja dalam hal ini perlu kerjasama yang harmonis saling sinergis antara DPRD dan Pemko Batam dalam misi menuntaskan wacana honorer ini. Sehingga segera mengangkat tenaga honorer komite sekolah menjadi honor daerah. Bila niat tulus ini diaplikasikan segera, tentu akan berefek pada kesejahteraan guru honorer. Karena pengakuan akan berbanding sama dengan penghargaan kesejahteraan. Dan berbanding lurus akan semangat kinerja mereka, berakibat kemajuan bagi daerah.
Hal pengangkatan honor daerah (GTT) dapat ditilik berdasarkan UU RI No 14 Tahun 2005 Pasal 24 ayat 3 yang berbunyi ‘’ Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlansungan pendidikan dasar dan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai kewenangan.’’
Atau direalisasikannya UU RI No. 14 Tahun 2005 pasal 22 ayat 1 yang ‘’ Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.’’
Menilik pasal 22 dan 24 Undang-undang Guru dan Dosen, maka pemerintah daerah sebenarnya punya kekuatan legal untuk kembali bisa mengangkat tenaga honorer yang akuntabel. Jadi pemerintah Kota tidak selalu beralasan atas peraturan menteri aparatur negara yang melarang pengangkatan honorer baru. Dalam hal ini Kota Batam dikuatkan dengan rasio PNS dan guru honorer yang tidak berimbang. Bahkan banyak sekolah yang guru honorernya lebih banyak dari guru yang PNS.
Kesejahteraan (finansial)
Berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bagian Kedua (Hak dan Kewajiban) pasal 14 ayat 1 disebutkan ‘’ Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup menimum dn jaminan kesejahteraan.’’
Berdasarkan kenyataan saat ini, guru honor komite sekolah negeri digaji oleh sekolah yang sumber dananya dari BOS, SBPP, dan iuran komite (mainland). Namun tidak ada ketentuan dasar/peraturan pembayaran gaji secara khusus, sehingga gaji yang honorer terima berbeda-beda di setiap sekolah yang besarnya di bawah standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Yakni berkisar 300.000 sampai dari 600.000 Rupiah (basic Hinterland). Oleh karena itu, kami berharap agar ada patokan standar minimum sesuai undang-undang ketenagakerjaan dari pemerintah Kota Batam. Kemudian dibayarkan setiap awal bulan (memanusiakan manusia), bukan setiap tiga bulan sekali atau lebih pada sekolah tertentu.
Juga diharapkan agar gaji bulanan yang honorer terima berasal dari APBD Kota Batam. Dibayarkan melalui rekening guru honor yang bersangkutan, bukan dari hasil pungutan uang komite, atau dari dana APBD dibiaskan/dicampuradukan/diselipkan melalui dana SBPP atau BOS yang rawan diselewengkan pihak sekolah (PNS). Yang mana dana ini tidak sama disetiap sekolah sehingga tidak dimungkinkan terjadinya subsidi silang untuk sekolah yang miskin karena kurang murid. Lagi pula kepala sekolah sebagai pengguna dana tersebut tidak pernah mengacu kepada UMK Kota Batam (1.200.000 Rupiah). Tentu saja dengan berbagai alasan yang kadang sulit dipertanggungjawabkan.
Kemudian, honorer yang telah mendapatkan tunjangan subsidi bantuan keuangan (insentive) untuk guru honor yang diberikan oleh pemerintah Kota Batam (500.000) maupun Provinsi Kepri (400.000), dapat kiranya diberikan setiap bulan. Bukan sekali 3 bulan dan 6 bulan dari Provinsi kepri. Seperti pembayaran tunjangan prestasi kerja dan kondisi kerja yang diterima rekan-rekan PNS setiap bulan.
Sedangkan bagi honorer yang baru direkrut karena memang kebutuhan, oleh satuan pendidikan yang ada, sekiranya segera di data dan sesegera mungkin mendapatkan insentif tersebut. Bukan menunggu tahun anggaran baru bahkan sampai guru honor harus menunggu setahun untuk mendapatkannya.
Adapun untuk solusi jangka panjang adalah perlunya lobi pemerintah daerah ke pusat agar kuota guru PNS setiap tahunnya ada penerimaan. Baik dari jalur khusus maupun jalur penerimaan umum. Yang mana selama ini dari jalur umum penerimaan hanya sekali dalam 2 tahun. Sebagaimana diketahui pertumbuhan penduduk Kota Batam yang heterogen selalu di serbu oleh pencari tenaga kerja yang berdampak semakin melajunya pertambahan penduduk. Untuk itu kebijakan yang perlu diambil adalah,
- BKD kota Batam agar meminta alokasi penerimaan CPNS sesuai rasio jumlah siswa, sekolah, dan penduduk Kota Batam kepada Pemerintah Pusat.
- Pemko perlu membuat perda kependidikan yang didalamnya agar juga mengatur status guru honor komite beserta standar lainnya baik ketika perekrutan dan sebagainya.
Perda ini sangat perlu karena kebutuhan akan tenaga honor cenderung bertambah setiap tahun. Hal ini sesuai dengan pembangunan sekolah negeri di Kota Batam setiap tahunnya minimal 5 sekolah. Belum lagi mengantisipasi guru PNS yang pensiun.
Dengan pola dan kebijakan di atas diharapkan gap/kesenjangan pemberian partisipasi antara guru PNS dan guru honor dapat dieliminasi ke arah imbal balik yang kondusif, baik dalam hal pengakuan legalitas keberadaan guru honor maupun penghargaan finansial yang diperoleh. Semua itu adalah interelasi menuju intelektual yang transpormatif. Learning life together for learning meaningfull.
Untuk mencapai itu perlu perhatian yang holistik Pemko Batam dan DPRD maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga para guru honor di daerah ini semakin menghayati tugas panggilan jiwa mereka secara demokratis, bertanggungjawab, penuh pelayanan dan kegembiraan.
By Agus Hendri
*****
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar for this post
siip, saya mendukung anda
Senang rasanya bisa berkunjung ke website anda" mudah-mudahan
infonya bermanfaat Terimakasih sudah berbagi