Negara kita sekarang telah menjelma menjadi negara demokrasi terbesar di dunia. Pesta demokrasi melalui pemilihan umum langsung membuat negara kita terdepan dengan demokrasi sesungguhnya yaitu pemegang demokrasi utama adalah rakyat.
Refleksi buat siswa ikut speak contest
Negara kita sekarang telah menjelma menjadi negara demokrasi terbesar di dunia. Pesta demokrasi melalui pemilihan umum langsung membuat negara kita terdepan dengan demokrasi sesungguhnya yaitu pemegang demokrasi utama adalah rakyat.
Untuk memfasilitasi demokrasi oleh rakyat dan untuk rakyat ini maka dibuatlah undang-undang pemilu. Undang-undang ini mengatur segala yang berkaitan dengan penyelenggraan pemilu di Indonesia. Undang-undang ini terus disempurnakan sesuai tuntutan rakyat.
Penyelenggara pemilu di Indonesia berupa lembaga independen yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berbeda ketika masa orba yang mana pemilu diselenggarakan oleh penguasa yang berkuasa. Situasi ini menyebabkan ketika itu pemilu selalu dimenangkan partai tertentu. Disebut lembaga independen karena KPU bukan bawahan presiden atau menteri tertentu.
Sumber dana penyelenggaraan institusi ini dibiayai pemerintah.
KPU pusat dibentuk bersama antara pemerintah dengan pertimbangan DPR. Didaerah dibentuk pula KPU Provinsi dan KPU kabupaten. Ditingkat kecamatan KPU kabupaten membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Agar sampai kepanitiaan penyelenggara pemilu ke tingkat kelurahan dan desa maka PPK membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Anggota KPPS inilah penyelenggara sesungguhnya di lapangan ketika pemilu berlangsung. KPPS harus memahami situasi dan area pada saat pemilihan umum berlangsung. Tugas KPPS mengelola dan menentukan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Personil di TPS disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara).
KPU bertugas penuh dalam penyelenggaraan pemilu. Seperti menyediakan urusan logistik pemilu, kotak suara, surat suara, penghitungan suara, sampai menentukan siapa pemenang pemilu. Anggota KPU dipilih setiap 5 tahun sekali.
Pada saat pemilu berlangsung tidak saja diadakan di dalam negeri. Untuk warga terutama pegawai KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) juga menyelenggarakan pemilu di luar negeri dengan membentuk KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Luar Negeri).
Agar pemilu berlangsung jujur dan adil maka pemilu perlu diawasi. Pengawas independen yang resmi dibiayai negara adalah PANWASLU (Panitia Pengawas Pemilu). Panwaslu dibentuk sampai ke tingkat kecamatan. Anggota panwaslu yakni 10 orang sama dengan keanggotaan KPU baik dipusat maupun di daerah. Unsur keanggotaan panwaslu tidak boleh terikat (pengurus partai) dengan salah satu peserta pemilu.
Tugas utama panwaslu selama setahun adalah mengawasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi oleh peserta pemilu yaitu partai dan unsurnya. Bila terjadi pelanggaran maka panwaslu berhak melaporkannya ke penegak hukum, tentu disertai bukti-bukti pelanggaran yang otentik.
Selain panwaslu dibolehkan juga pemantau pemilu lain asal mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu. Seperti misalnya pemantau dari perguruan tinggi, LSM, dan pemantau dari luar negeri.
Pemilu terdiri dari beberapa tahap. Pada tanggal 9 April 2009 mendatang diadakan pemilu legislatif . Pemilu ini amanat undang-undang No 10 Tahun 2008 untuk menjaring calon legislatif yakni DPR, DPRD, dan DPD sebagai wakil rakyat yang akan duduk di pusat dan daerah.
Anggota DPR dan DPRD yang kita pilih nantinya bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan menyetujui anggaran.
DPR mengawasi pemerintah pusat sekaligus menjadi anggota MPR. DPRD provinsi mengawasi gubernur dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan DPRD kota/kabupaten mengawasi walikota/bupati sebagai penyelenggara terdepan otonomi daerah.
DPD (Dewan Pertimbangan Daerah) adalah lembaga yang baru ada pada pemilu 2004 lalu. Anggota DPD dibatasi hanya 4 orang dari setiap provinsi. Dan merupakan wakil rakyat di daerah yang bertugas menyampaikan aspirasi rakyat di pusat demi kemajuan dan perkembangan daerah.
Para wakil rakyat ini mencalonkan diri agar dipilih rakyat secara langsung melalui partai-partai. Calon yang mendapatkan suara terbanyak maka ialah yang menang, walau nomor urutnya oleh partai nomor paling bawah. Karena sekarang partai menganut sistem suara terbanyak.
Setelah pemilu legislatif selesai maka beberapa bulan kemudian diadakan pemilu presiden (eksekutif). Calon presiden dan wakil presiden juga dicalonkan oleh partai atau gabungan beberapa partai.
Tidak semua partai bisa mencalonkan presiden. Hanya partai yang memenuhi perolehan kuota suara yang signifikan dalam pemilu legislatif atau gabungan beberapa partai yang bisa mencalokan presiden dan wakil presiden. yakni partai atau gabungan parti mencapai 20% suara pemilu legislatif.
Adapun jumlah partai yang akan bertarung sebanyak 38 partai di tahun 2009 ini.
Calon presiden dan wakil presiden dikatakan menang dalam pemilu presiden bila suara yang diperolehnya lebih dari 50%. Bila terjadi perolehan suara yang sama atau belum mencapai suara di atas 50% maka pemilu kedua diadakan kembali. Jika dalam pemilu presiden kedua juga tidak ada yang mencapai lebih dari 50% maka calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden.
Berbeda dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang diadakan serentak di seluruh Indonesia. Pemilu daerah (pilkada) untuk memilih kepala daerah yaitu gubernur, walikota, dan bupati. Pilkada tidak harus serentak, tapi disesuaikan dengan masa dimulai dan berakhirnya jabatan masing-masing kepala daerah.
Calon kepala daerah juga dicalonkan oleh partai. Namun sekarang selain calon dari partai, dibolehkan juga calon independen (tanpa partai) untuk bertarung dalam pilkada.Untuk pemilihan presiden calo independen belum dibolehkan udang-undang.
Kedepenanya, pilkada diwacanakan agar serentak di seluruh Indonesia. Hal ini mengingat kesibukan masyarakat dan pertimbangan dana.
Penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada memerlukan dana yang besar. Untuk itu kita perlu memberikan dukungan dan suara terhadap calon yang kita anggap mampu sebagai pemimpin. Karena secara tidak langsung kita bertanggung jawab terhadap pemimpin yang kita pilih.
Dana yang besar itu tidak terbuang percuma, tapi demi penegakan demokrasi di negara kita. Penegakan demokrasi memalui pemilu yang adil dan jujur (legitematif) akan memudahkan pemerintah menjalankan negara dengan baik.
Perputaran dana pemilu dan pilkada juga menggerakan sektor riil (ekonomi) di daerah. Seperti misalnya usaha sablon, usaha baliho, usaha cetakan, dan berbagai usaha pihak swasta yang diperlukan sebagai fasilitas atribut pendukung kampanye para calon. Semua itu memerlukan pergerakan uang dan tenaga kerja.
12 Pebruari 2009
Sumber http://perspective14.blogspot.com (oleh : Agus Hendri)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar for this post